Korban Kekerasan Oknum Polisi? Jangan Takut, Lawan dengan Hukum!

Korban Kekerasan Oknum Polisi? Jangan Takut, Lawan dengan Hukum!

Korban Kekerasan Oknum Polisi? Jangan Takut, Lawan dengan Hukum!

 


Tertangkap dalam kasus hukum, apalagi kasus narkotika, memang bisa membuat siapa saja panik dan merasa tak berdaya. Namun, jika dalam proses penangkapan atau penyidikan Anda atau kerabat Anda mengalami kekerasan, intimidasi, atau dipaksa mengaku hal yang tidak benar oleh oknum polisi, Anda harus berani melawan!

Artikel ini akan menjelaskan hak-hak Anda sebagai tersangka, jenis pelanggaran yang mungkin dilakukan oknum, dan langkah-langkah hukum yang bisa Anda tempuh.

 

Apa yang Mungkin Terjadi dan Apa Itu Pelanggaran?

 

Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Fisik

Pihak kepolisian dilarang keras melakukan kekerasan fisik seperti memukul, menendang, atau bahkan menyetrum tersangka.  Tindakan ini bukan hanya pelanggaran kode etik, tetapi juga tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam KUHP.  Jika sampai menyebabkan luka berat atau cacat permanen (seperti tuli), sanksinya bisa lebih berat.


Pemaksaan Pengakuan (BAP Rekayasa)

Oknum polisi tidak boleh memaksa tersangka untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan, apalagi mengubah fakta kejadian atau lokasi penangkapan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  BAP harus berdasarkan keterangan yang sebenarnya dari tersangka dan bukti yang sah. Pemaksaan pengakuan adalah pelanggaran HAM berat dan merusak keadilan.


Penetapan Pasal yang Tidak Sesuai

Penyidik harus menetapkan pasal pidana sesuai dengan peran dan bukti yang ada.  Misalnya, jika seseorang hanya pengguna narkotika, seharusnya tidak langsung disangkakan sebagai bandar dengan pasal yang lebih berat (seperti Pasal 112 dan 114 UU Narkotika).

 

Menghalangi Hak Tersangka

Setiap tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum sejak awal penangkapan dan memiliki hak untuk melakukan visum jika mengalami kekerasan.  Jika polisi menghalangi pengacara untuk mendampingi atau menolak memfasilitasi visum, ini adalah bentuk ketidakprofesionalan dan pelanggaran hak asasi.

 

 

Langkah Tegas yang Harus Anda Ambil

Jika Anda atau kerabat mengalami hal-hal di atas, jangan diam! Segera lakukan langkah-langkah berikut:

 

Dapatkan Pendampingan Hukum Profesional

Ini adalah langkah paling krusial. Segera hubungi pengacara yang berpengalaman dalam kasus pidana dan hukum kepolisian. Pengacara akan menjadi garda terdepan Anda untuk melindungi hak-hak, mendampingi proses hukum, dan menyusun strategi pembelaan.

 

Kumpulkan Bukti-bukti Kuat

Visum Et Repertum: Meskipun luka lebam mungkin sudah hilang, penting untuk tetap melakukan visum di rumah sakit sebagai bukti medis adanya kekerasan.  Terutama jika ada cedera permanen seperti tuli, segera periksakan ke dokter spesialis THT dan dapatkan rekam medisnya.

Keterangan Saksi: Jika ada orang lain yang melihat atau mendengar kekerasan, minta mereka untuk menjadi saksi.

Dokumen (jika ada): Catat nama oknum polisi yang terlibat, tanggal dan waktu kejadian, serta detail lainnya.


Laporkan Dugaan Pelanggaran dan Penganiayaan

Jangan ragu untuk melaporkan oknum polisi yang melakukan pelanggaran. Laporkan ke:

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri: Untuk pelanggaran etik dan disiplin.  Jika laporan di tingkat Polda lambat, bisa diajukan juga ke Propam Mabes Polri.

Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri: Untuk pengawasan kinerja dan prosedur.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas): Lembaga pengawas independen yang bisa memantau kasus Anda.

 

Gugatan Praperadilan

Jika penangkapan atau penahanan tidak sah, atau ada pelanggaran prosedur serius, pengacara dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan untuk menguji keabsahan tindakan polisi.


Laporan Pidana Penganiayaan

Selain laporan etik, penganiayaan juga merupakan tindak pidana. Laporkan oknum tersebut ke Bareskrim Polri atau Polres setempat.


Pantau Terus Laporan Anda

Setelah melapor, jangan pasif. Terus tanyakan perkembangan laporan Anda di Propam dan lembaga lain secara berkala.  Catat setiap komunikasi dan respons yang Anda terima.

 

Kasus dugaan penganiayaan dan ketidakprofesionalan oknum kepolisian adalah masalah serius yang merusak kepercayaan publik. Dengan pendampingan hukum dan keberanian untuk melapor, Anda bisa memperjuangkan keadilan dan memastikan hak-hak Anda tidak dilanggar.

 

Disclaimer: Artikel ini adalah analisis awal berdasarkan informasi umum. Untuk konsultasi lebih lanjut dan penanganan kasus spesifik Anda, sangat disarankan untuk menyertakan bukti-bukti dan dokumen yang ada.

Jawaban Konsultasi Hukum Terkait Dugaan Penganiayaan Dan Ketidakprofesionalan Oknum Kepolisian Dalam Kasus ... by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

أحدث أقدم