Hak Karyawan vs. Penggelapan : Batas yang Harus Kamu Tahu

Hak Karyawan  vs. Penggelapan  Batas yang Harus Kamu Tahu

Hak Karyawan vs. Penggelapan : Batas yang Harus Kamu Tahu



Halo Sobat Kerja !

Banyak dari kita mungkin pernah atau sedang bekerja di usaha kecil atau UMKM. Terkadang, ada situasi di mana kita tergoda untuk mengambil sebagian uang hasil usaha. Tapi hati-hati, Sobat Kerja! Tindakan ini bisa berisiko masalah hukum, lho.

Ada pertanyaan dari seorang pekerja UMKM yang menanyakan apakah mengambil sebagian hasil usaha bisa dianggap penggelapan dana, apalagi jika tidak ada kontrak kerja.

Bagaimana Hukum Mengatur Hubungan Kerja?

Meskipun tidak ada kontrak kerja tertulis, hukum tetap mengakui adanya hubungan kerja. Baik perjanjian lisan maupun tertulis sama-sama sah. Adanya pekerjaan yang dilakukan dan upah yang diterima adalah bukti adanya hubungan kerja.

Kapan Mengambil Uang Usaha Bisa Jadi Masalah?

Jika seorang pekerja mengambil sebagian hasil usaha tanpa kesepakatan atau izin dari pemilik UMKM, ini bisa menimbulkan masalah hukum. Karena tanpa kontrak, tidak jelas bagaimana pembagian hasil usaha yang seharusnya.

Apa Itu Penggelapan?

Menurut Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggelapan adalah tindakan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaan kita, tapi bukan karena kejahatan.

Jadi, Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk menghindari masalah hukum, pekerja sebaiknya segera membicarakan dengan pemilik UMKM tentang hak dan kewajiban, termasuk soal pembagian hasil usaha. Jika memungkinkan, buatlah kesepakatan tertulis agar semuanya jelas.

Pesan Penting

Meskipun bekerja di UMKM dengan suasana kekeluargaan, tetap penting untuk memahami aturan hukum. Mengambil uang hasil usaha tanpa izin bisa berakibat fatal. Komunikasi yang baik dan kesepakatan yang jelas adalah kunci untuk menghindari masalah di kemudian hari.


Konsultasi Hukum Online - Perihal Tindakan Pekerja Yang Mengambil Hasil Usaha Di UMKM by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang