
Keadilan untuk Korban : Memahami Proses Hukum Pengeroyokan
Halo Sobat Hukum !
Tindak kekerasan seperti pengeroyokan bukan hanya masalah
fisik, tapi juga masalah hukum yang serius. Pengeroyokan bisa menimbulkan luka
fisik, trauma psikologis, dan kerugian lainnya bagi korban. Penting bagi kita
untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan pengeroyokan dan bagaimana cara
mencari keadilan jika menjadi korban.
Ada kasus di mana seorang suami menjadi korban pengeroyokan
oleh 3 orang. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah
sakit. Istrinya kemudian mencari bantuan
hukum untuk mendapatkan keadilan.
Apa itu Pengeroyokan ?
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
pengeroyokan adalah tindak pidana di mana beberapa orang secara bersama-sama
melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Pengeroyokan ?
Lapor Polisi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah
melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Buat laporan yang jelas dan detail mengenai
kejadian, pelaku, dan saksi (jika ada).
Visum et Repertum. Segera lakukan pemeriksaan medis untuk
mendapatkan visum et repertum, yaitu keterangan dokter mengenai luka atau cedera
yang dialami korban. Visum ini akan
menjadi bukti penting dalam proses hukum.
Kumpulkan Bukti. Kumpulkan bukti lain yang dapat mendukung
laporan, seperti foto, video, atau keterangan saksi.
Minta Pendampingan Hukum. Jika memungkinkan, mintalah
pendampingan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk membantu dalam
proses hukum.
Pesan Penting
Tindak kekerasan seperti pengeroyokan adalah pelanggaran
hukum yang serius. Korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Jangan ragu untuk melaporkan kejadian ke polisi dan mencari bantuan hukum untuk
memperjuangkan hak-hakmu.
Konsultasi Hukum Online Perihal Peristiwa Pengeroyokan Di Rokan Hilir by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang