Keadilan untuk Korban : Memahami Proses Hukum Pengeroyokan

Keadilan untuk Korban : Memahami Proses Hukum Pengeroyokan

Keadilan untuk Korban : Memahami Proses Hukum Pengeroyokan

 

Halo Sobat Hukum !

 

Tindak kekerasan seperti pengeroyokan bukan hanya masalah fisik, tapi juga masalah hukum yang serius. Pengeroyokan bisa menimbulkan luka fisik, trauma psikologis, dan kerugian lainnya bagi korban. Penting bagi kita untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan pengeroyokan dan bagaimana cara mencari keadilan jika menjadi korban.

 

Ada kasus di mana seorang suami menjadi korban pengeroyokan oleh 3 orang. Akibatnya, korban mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit.  Istrinya kemudian mencari bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan.

 

Apa itu Pengeroyokan ?

 

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengeroyokan adalah tindak pidana di mana beberapa orang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain.


Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi Korban Pengeroyokan ?

 

Lapor Polisi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.  Buat laporan yang jelas dan detail mengenai kejadian, pelaku, dan saksi (jika ada).

 

Visum et Repertum. Segera lakukan pemeriksaan medis untuk mendapatkan visum et repertum, yaitu keterangan dokter mengenai luka atau cedera yang dialami korban.  Visum ini akan menjadi bukti penting dalam proses hukum.

 

Kumpulkan Bukti. Kumpulkan bukti lain yang dapat mendukung laporan, seperti foto, video, atau keterangan saksi.

 

Minta Pendampingan Hukum. Jika memungkinkan, mintalah pendampingan dari pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk membantu dalam proses hukum.


Pesan Penting

 

Tindak kekerasan seperti pengeroyokan adalah pelanggaran hukum yang serius. Korban berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Jangan ragu untuk melaporkan kejadian ke polisi dan mencari bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-hakmu.


Konsultasi Hukum Online Perihal Peristiwa Pengeroyokan Di Rokan Hilir by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang