
Jual Beli Toko Over Kredit Berujung Sengketa Tagihan ? Ini Solusinya !
Pernahkah Anda mengalami masalah setelah melakukan jual beli
atau over kredit toko, di mana tiba-tiba muncul tagihan dari pihak ketiga yang
seharusnya menjadi tanggung jawab pembeli baru? Kasus ini cukup sering terjadi
dan bisa menimbulkan kerugian. Mari kita bedah kasus yang dialami oleh salah
satu klien LBH Mata Elang dan bagaimana cara menyelesaikannya.
Kronologi Singkat Masalah
Seorang pemilik toko harian (kelontong) berencana untuk
meng-over kredit barang-barang tokonya karena masa sewa ruko akan segera habis.
Pembeli pun ditemukan, dan kesepakatan jual beli serta harga sudah tercapai,
bahkan dibuktikan dengan tanda tangan pembeli.
Namun, masalah muncul ketika pembeli toko tidak mau membayar tagihan
barang-barang kepada sales makanan dan minuman yang dulu menyuplai saat toko
masih milik penjual lama. Anehnya, para
sales justru menagih pembayaran kepada penjual lama, padahal toko sudah bukan
miliknya lagi.
Analisis Hukum : Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab ?
LBH Mata Elang menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan
perjanjian jual beli. Adanya kesepakatan harga dan tanda tangan bukti
pembelian/over kredit menunjukkan bahwa sudah terjadi perjanjian jual beli yang
sah.
Secara umum, dalam perjanjian jual beli, begitu barang
diserahkan dan dibeli, risiko dan kewajiban atas barang tersebut akan berpindah
ke pembeli. Jadi, pertanyaan utamanya
adalah: apakah tagihan sales itu untuk barang yang sudah dibeli oleh pembeli
baru, atau barang yang masih menjadi stok saat toko dipegang penjual lama dan
kemudian ikut di-over kredit?
Jika barang-barang dari sales tersebut adalah bagian dari
stok yang di-over kredit dan sudah menjadi milik pembeli baru berdasarkan
perjanjian yang disepakati, maka secara hukum kewajiban pembayaran seharusnya
beralih kepada pembeli baru. Pembeli
baru inilah yang seharusnya membayar tagihan tersebut kepada sales, bukan
penjual lama.
Catatan Penting : Ada pengecualian ! Jika dalam perjanjian jual beli
atau over kredit secara spesifik disebutkan bahwa tagihan-tagihan sales yang
belum lunas (saat toko masih dipegang penjual lama) akan menjadi tanggung jawab
penjual lama, barulah penjual lama wajib membayarnya. Namun, jika tidak ada klausul seperti itu,
kewajiban itu semestinya beralih ke pembeli yang telah membeli stok barang
tersebut.
Penjual lama dalam kasus ini memiliki posisi hukum yang kuat karena memiliki bukti perjanjian jual beli/over kredit yang ditandatangani oleh pembeli.
Langkah-Langkah Hukum yang Direkomendasikan
Mengingat masalah ini adalah bentuk wanprestasi (ingkar
janji) dalam perjanjian, LBH Mata Elang merekomendasikan beberapa langkah :
Periksa ulang dokumen
perjanjian jual beli atau over kredit yang sudah ditandatangani. Perhatikan detailnya, terutama yang berkaitan
dengan penyerahan barang, tanggung jawab atas stok, dan kewajiban pembayaran
tagihan. Jika perjanjian tidak mengatur
bahwa tagihan sales lama menjadi tanggung jawab Anda, maka posisi Anda kuat.
Ajak pembeli
untuk bicara baik-baik dan jelaskan kembali perjanjian yang sudah disepakati,
tunjukkan bukti jual beli yang sudah ditandatangani. Jelaskan bahwa tanggung jawab pembayaran
kepada sales seharusnya beralih ke pembeli karena mereka yang kini memiliki dan
mengelola stok. Jika memungkinkan,
libatkan juga sales dalam pertemuan ini agar semua pihak paham.
Jika negosiasi tidak
berhasil, Anda bisa mengirimkan somasi resmi kepada pembeli melalui kuasa hukum. Somasi ini akan mengingatkan pembeli tentang
kewajibannya sesuai perjanjian dan menegaskan bahwa tagihan tersebut bukan lagi
tanggung jawab Anda.
Apabila
somasi tidak diindahkan, Anda bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan
Negeri atas dasar wanprestasi. Dalam
gugatan ini, Anda bisa menuntut agar pembeli melaksanakan kewajibannya membayar
tagihan kepada sales, atau menuntut ganti rugi jika Anda terpaksa membayarnya.
Pentingnya Pendampingan Hukum
Kasus sengketa seperti ini bisa cukup rumit. LBH Mata Elang
siap memberikan pendampingan hukum untuk menganalisis lebih detail bukti-bukti,
membantu komunikasi dan negosiasi, menyusun somasi resmi, hingga mendampingi di
pengadilan jika diperlukan.
Jangan biarkan hak Anda dirugikan. Memahami perjanjian dan
langkah-langkah hukum yang tepat akan membantu Anda menyelesaikan sengketa ini
dan memastikan keadilan ditegakkan.
Konsultasi Hukum Online - Perkara Sengketa Pembayaran Tagihan Sales Dalam Jual Beli Over Kredit Toko by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang