Jual Beli Toko Over Kredit Berujung Sengketa Tagihan ? Ini Solusinya !

Jual Beli Toko Over Kredit Berujung Sengketa Tagihan ? Ini Solusinya !

Jual Beli Toko Over Kredit Berujung Sengketa Tagihan ? Ini Solusinya !

 


Pernahkah Anda mengalami masalah setelah melakukan jual beli atau over kredit toko, di mana tiba-tiba muncul tagihan dari pihak ketiga yang seharusnya menjadi tanggung jawab pembeli baru? Kasus ini cukup sering terjadi dan bisa menimbulkan kerugian. Mari kita bedah kasus yang dialami oleh salah satu klien LBH Mata Elang dan bagaimana cara menyelesaikannya.

 

Kronologi Singkat Masalah

 

Seorang pemilik toko harian (kelontong) berencana untuk meng-over kredit barang-barang tokonya karena masa sewa ruko akan segera habis. Pembeli pun ditemukan, dan kesepakatan jual beli serta harga sudah tercapai, bahkan dibuktikan dengan tanda tangan pembeli.  Namun, masalah muncul ketika pembeli toko tidak mau membayar tagihan barang-barang kepada sales makanan dan minuman yang dulu menyuplai saat toko masih milik penjual lama.  Anehnya, para sales justru menagih pembayaran kepada penjual lama, padahal toko sudah bukan miliknya lagi.


Analisis Hukum : Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab ?

 

LBH Mata Elang menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan perjanjian jual beli. Adanya kesepakatan harga dan tanda tangan bukti pembelian/over kredit menunjukkan bahwa sudah terjadi perjanjian jual beli yang sah.

 

Secara umum, dalam perjanjian jual beli, begitu barang diserahkan dan dibeli, risiko dan kewajiban atas barang tersebut akan berpindah ke pembeli.  Jadi, pertanyaan utamanya adalah: apakah tagihan sales itu untuk barang yang sudah dibeli oleh pembeli baru, atau barang yang masih menjadi stok saat toko dipegang penjual lama dan kemudian ikut di-over kredit?

 

Jika barang-barang dari sales tersebut adalah bagian dari stok yang di-over kredit dan sudah menjadi milik pembeli baru berdasarkan perjanjian yang disepakati, maka secara hukum kewajiban pembayaran seharusnya beralih kepada pembeli baru.  Pembeli baru inilah yang seharusnya membayar tagihan tersebut kepada sales, bukan penjual lama.

  

Catatan Penting : Ada pengecualian ! Jika dalam perjanjian jual beli atau over kredit secara spesifik disebutkan bahwa tagihan-tagihan sales yang belum lunas (saat toko masih dipegang penjual lama) akan menjadi tanggung jawab penjual lama, barulah penjual lama wajib membayarnya.  Namun, jika tidak ada klausul seperti itu, kewajiban itu semestinya beralih ke pembeli yang telah membeli stok barang tersebut.

 

Penjual lama dalam kasus ini memiliki posisi hukum yang kuat karena memiliki bukti perjanjian jual beli/over kredit yang ditandatangani oleh pembeli.

 

Langkah-Langkah Hukum yang Direkomendasikan

 

Mengingat masalah ini adalah bentuk wanprestasi (ingkar janji) dalam perjanjian, LBH Mata Elang merekomendasikan beberapa langkah :

 

Periksa ulang dokumen perjanjian jual beli atau over kredit yang sudah ditandatangani.  Perhatikan detailnya, terutama yang berkaitan dengan penyerahan barang, tanggung jawab atas stok, dan kewajiban pembayaran tagihan.  Jika perjanjian tidak mengatur bahwa tagihan sales lama menjadi tanggung jawab Anda, maka posisi Anda kuat.

 

Ajak pembeli untuk bicara baik-baik dan jelaskan kembali perjanjian yang sudah disepakati, tunjukkan bukti jual beli yang sudah ditandatangani.  Jelaskan bahwa tanggung jawab pembayaran kepada sales seharusnya beralih ke pembeli karena mereka yang kini memiliki dan mengelola stok.  Jika memungkinkan, libatkan juga sales dalam pertemuan ini agar semua pihak paham.

  

Jika negosiasi tidak berhasil, Anda bisa mengirimkan somasi resmi kepada pembeli melalui kuasa hukum.  Somasi ini akan mengingatkan pembeli tentang kewajibannya sesuai perjanjian dan menegaskan bahwa tagihan tersebut bukan lagi tanggung jawab Anda.

 

Apabila somasi tidak diindahkan, Anda bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar wanprestasi.  Dalam gugatan ini, Anda bisa menuntut agar pembeli melaksanakan kewajibannya membayar tagihan kepada sales, atau menuntut ganti rugi jika Anda terpaksa membayarnya.

 

Pentingnya Pendampingan Hukum

 

Kasus sengketa seperti ini bisa cukup rumit. LBH Mata Elang siap memberikan pendampingan hukum untuk menganalisis lebih detail bukti-bukti, membantu komunikasi dan negosiasi, menyusun somasi resmi, hingga mendampingi di pengadilan jika diperlukan.

 

Jangan biarkan hak Anda dirugikan. Memahami perjanjian dan langkah-langkah hukum yang tepat akan membantu Anda menyelesaikan sengketa ini dan memastikan keadilan ditegakkan.


Konsultasi Hukum Online - Perkara Sengketa Pembayaran Tagihan Sales Dalam Jual Beli Over Kredit Toko by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang