Pembunuhan Bayi : Kejahatan Serius yang Tak Akan Daluarsa, Meski Pelaku di Luar Negeri !

Pembunuhan Bayi : Kejahatan Serius yang Tak Akan Daluarsa, Meski Pelaku di Luar Negeri !

Pembunuhan Bayi : Kejahatan Serius yang Tak Akan Daluarsa, Meski Pelaku di Luar Negeri !



Mendengar berita pembunuhan bayi adalah hal yang menyayat hati. Apalagi jika pelakunya adalah ibu kandungnya sendiri. Artikel ini akan membahas tuntas bagaimana hukum menangani kasus semacam ini, bahkan jika pelaku sudah melarikan diri ke luar negeri.

 

Pembunuhan, terutama terhadap seorang bayi yang tak berdaya, adalah salah satu kejahatan paling keji. Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan ini digolongkan sebagai tindak pidana serius. Namun, bagaimana jika kasusnya terjadi beberapa waktu lalu dan pelakunya kini berada di luar negeri ? Apakah masih bisa dilaporkan ? Apakah pelaku bisa dijemput paksa ? Mari kita bahas lebih dalam.

 

Pembunuhan Bayi di Pati, Pelaku Kini di Taiwan

 

Seorang Bapak berinisial M dari Pati, Jawa Tengah, menghubungi LBH Mata Elang untuk berkonsultasi mengenai dugaan pembunuhan bayi yang terjadi pada tahun 2023. Kasus ini melibatkan seorang ibu yang diduga membunuh bayinya sendiri dengan cara ditenggelamkan. Yang mengejutkan, sang ibu atau terduga pelaku saat ini bekerja di Taiwan. Bapak M memiliki banyak bukti, termasuk pengakuan langsung dari terduga pelaku. Ia ingin tahu, apakah kasus ini masih bisa dilaporkan ke polisi, dan apakah INTERPOL bisa menjemput terduga pelaku jika sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Analisis Hukum : Jangan Anggap Remeh Pembunuhan Bayi !

 

LBH Mata Elang memberikan penjelasan hukum yang penting terkait kasus ini :

 

1. Kualifikasi Tindak Pidana : Bukan Sekadar Pembunuhan Biasa !

Tindakan menghilangkan nyawa bayi yang baru lahir ini dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.  Namun, yang lebih relevan adalah Pasal 341 atau 342 KUHP tentang pembunuhan anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri (Infanticide).  Ancaman hukumannya sangat berat. 

2. Kekuatan Bukti : Pengakuan Pelaku adalah Kunci !

Dalam kasus ini, Bapak M memiliki bukti-bukti yang sangat penting, termasuk pengakuan dari terduga pelaku dan keterangan saksi yang mendengar percakapan telepon.  Perlu diketahui bahwa pengakuan tersangka, baik secara lisan maupun tertulis, merupakan alat bukti yang sah dalam hukum pidana.  Semakin lengkap bukti yang ada, semakin kuat dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

3. Masa Daluarsa Penuntutan : Tidak Akan Daluarsa dalam Waktu Dekat !

Meskipun kejadiannya pada tahun 2023, kasus pembunuhan seperti ini tidak akan mudah daluarsa.  Tindak pidana serius yang diancam dengan pidana penjara lebih dari sembilan tahun memiliki masa daluarsa penuntutan selama 18 tahun di Indonesia.  Jadi, kasus ini masih sangat bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian.

4. Yurisdiksi dan Mekanisme Penanganan Lintas Negara : INTERPOL Siap Bertindak !

Fakta bahwa terduga pelaku berada di Taiwan sama sekali tidak menghalangi proses hukum.

 

Karena lokasi kejadian tindak pidana berada di Pati, Jawa Tengah, kepolisian Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk mengusut kasus ini.

Jika kepolisian Indonesia menetapkan seseorang sebagai tersangka dan diperlukan penjemputan dari luar negeri, mereka dapat mengajukan permohonan ekstradisi kepada pemerintah Taiwan melalui mekanisme kerja sama internasional.  Di sinilah INTERPOL akan berperan sebagai jembatan koordinasi antara kepolisian Indonesia dan kepolisian Taiwan untuk melacak, menangkap, dan memulangkan tersangka ke Indonesia.  Bahkan, pernyataan terduga pelaku yang tidak takut dijemput polisi justru bisa menjadi dorongan bagi penegak hukum untuk bertindak lebih serius.


Langkah-Langkah yang Harus Segera Diambil Pelapor 

Bagi Anda yang memiliki informasi atau bukti terkait tindak pidana serius seperti ini, sangat disarankan untuk :

 

1. Langkah paling mendasar adalah SEGERA membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian di wilayah kejadian, yaitu Polsek Sukolilo atau Polres Pati.  Sampaikan semua informasi dan serahkan seluruh bukti yang Anda miliki kepada penyidik.

2. Serahkan semua bukti yang Anda miliki (misalnya rekaman suara, tangkapan layar percakapan, keterangan saksi) kepada penyidik.  Pastikan semua bukti tersimpan dengan aman.

3. Setelah laporan dibuat, tetaplah aktif berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui perkembangan kasus dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan.


Jangan biarkan perbuatan pidana keji seperti ini tidak diusut tuntas. Hukum ada untuk melindungi keadilan. Jika Anda membutuhkan pendampingan lebih lanjut, Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang siap menjadi kuasa hukum dan mendampingi Anda dalam seluruh tahapan hukum.


Konsultasi Hukum Online - Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Bayi by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang