
PHK, Gaji Dipotong, dan Karyawan Kontrak Dijebak "Mengundurkan Diri" ? Kenali Hak Anda !
Sebagai pekerja, Anda punya hak! Jangan biarkan perusahaan
seenaknya memutus hubungan kerja, memotong gaji, apalagi memanipulasi status
Anda. Yuk, pahami apa saja hak Anda sebagai karyawan, terutama jika Anda
berstatus kontrak!
Dunia kerja memang penuh dinamika, kadang ada masalah yang
tak terduga. Salah satu masalah yang sering dihadapi pekerja adalah Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai prosedur, potongan gaji yang tidak
jelas, hingga manipulasi status karyawan dari PHK menjadi "mengundurkan
diri". Jika Anda atau kerabat mengalami hal ini, penting untuk tahu
hak-hak Anda agar tidak dirugikan.
Karyawan Kontrak di Jakarta yang Di-PHK Sepihak dan Gaji Dipotong Misterius
Mari kita belajar dari pengalaman seorang suami dari Ibu Y
dari Jakarta. Suaminya bekerja di sebuah PT di Jakarta Utara sebagai karyawan
kontrak. Suami Ibu Y dan 11 rekan kerjanya dituduh melakukan kesalahan karena
"menjual barang lebih", padahal stok kantor tidak berkurang. Masalah ini awalnya diselesaikan secara
damai, tetapi kemudian muncul ketidakpuasan terkait potongan gaji.
Kemudian, muncul kerugian tambahan dan potongan atas
"barang kurang" senilai Rp1.186.000 yang tidak jelas kronologinya,
padahal ada perpindahan gudang. Suami Ibu
Y juga tidak tahu-menahu tentang "barang kurang" tersebut. Suami Ibu Y dinonaktifkan sejak 29 Mei 2025
dan baru keluar kantor pada 3 Juni 2025.
Yang lebih membingungkan, meskipun suami Ibu Y "dikeluarkan", ia diminta untuk membuat surat pengunduran diri, bukan surat PHK. Selain itu, gaji suami Ibu Y juga tidak sesuai UMR (Upah Minimum Regional), meski tetap dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan dan PPh21.
Melihat situasi ini, apa saja sih hak-hak yang bisa diperjuangkan oleh suami Ibu Y ?
Mengenali Hak-hak Karyawan Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan
LBH Mata Elang memberikan penjelasan penting terkait hak-hak karyawan dalam kasus ini :
1. Perbedaan Mendasar: Pengunduran Diri vs. PHK!
Ini adalah poin paling krusial. Perusahaan meminta karyawan menandatangani surat pengunduran diri padahal sebenarnya di-PHK adalah modus yang sering digunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban memberikan kompensasi.
Pengunduran Diri : Jika karyawan yang mengajukan diri, ia
biasanya tidak berhak atas pesangon, melainkan hanya uang pisah dan uang
penggantian hak (jika diatur).
PHK : Jika karyawan di-PHK oleh perusahaan (meskipun karena
kesalahan), ia berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sesuai UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.
Ingat ! Jika suami Ibu Y dikeluarkan oleh perusahaan, seharusnya prosesnya adalah PHK, bukan diminta membuat surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri yang dibuat karena paksaan atau tekanan perusahaan dapat dibatalkan secara hukum.
Apa yang harus dilakukan ? Simpan surat pernyataan "secara damai" dan semua bukti komunikasi dengan perusahaan. Jika terbukti ada paksaan, hak suami Ibu Y sebagai karyawan yang di-PHK tetap harus diperjuangkan.
2. Potongan Gaji dan Kerugian Perusahaan : Harus Jelas dan
Transparan !
Meskipun suami Ibu Y mengakui kesalahan menjual barang
lebih, munculnya angka kerugian baru dan potongan "barang kurang"
yang tidak jelas kronologinya patut dipertanyakan.
Transparansi Potongan Gaji: Potongan gaji harus berdasarkan kesepakatan atau aturan yang jelas dan dibuktikan secara transparan. Perusahaan tidak bisa seenaknya memotong gaji tanpa dasar kuat dan persetujuan karyawan, apalagi untuk barang yang tidak diketahui karyawan.
Gaji di Bawah UMR: Menggaji karyawan di bawah Upah Minimum
Regional (UMR) adalah pelanggaran hukum, meskipun ada kesepakatan. Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan PPh21
seharusnya dihitung dari gaji yang sesuai UMR atau yang sebenarnya diterima,
bukan menjadi alasan untuk gaji rendah.
Apa yang harus dilakukan ? Minta secara tertulis rincian dan bukti yang sah dari perusahaan mengenai perhitungan kerugian dan potongan "barang kurang". Suami Ibu Y berhak tahu dasar hukum dan kronologi barang yang "kurang" tersebut.
3. Kompensasi Hak Karyawan Kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang di-PHK sebelum masa kontraknya berakhir berhak atas uang kompensasi. Besaran kompensasi ini dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani sesuai Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Apa yang harus dilakukan ? Suami Ibu Y berhak atas uang
kompensasi jika kontraknya diakhiri sebelum waktunya.
Langkah-Langkah Perjuangan Hak Anda
Perundingan Bipartit: Suami Ibu Y (atau didampingi serikat
pekerja/pengacara) harus melakukan perundingan langsung dengan perusahaan untuk
mencari solusi. Ajukan tuntutan hak-hak
secara jelas dan tertulis.
Mediasi di Disnaker: Jika perundingan bipartit gagal, ajukan
permohonan penyelesaian perselisihan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
setempat. Disnaker akan melakukan
mediasi untuk mencari titik temu.
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika
mediasi di Disnaker tidak berhasil, Disnaker akan mengeluarkan anjuran. Jika
salah satu pihak tidak setuju dengan anjuran tersebut, kasus bisa diajukan ke
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Jangan Ragu Mencari Bantuan Hukum !
Memperjuangkan hak karyawan bisa menjadi proses yang panjang
dan rumit. LBH Mata Elang atau pengacara Mata Elang Law Firm & Partners sangat berpengalaman dalam hukum
ketenagakerjaan dapat membantu menganalisis dokumen, menyusun tuntutan,
mendampingi dalam perundingan, mediasi, hingga proses gugatan di PHI. Jangan biarkan hak-hak Anda diabaikan !
Konsultasi Hukum Online - Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan Kontrak Dan Potongan Gaji by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang