Melawan Tuduhan Santet: Jangan Takut, Ini Hak dan Langkah Hukum Anda!

Melawan Tuduhan Santet: Jangan Takut, Ini Hak dan Langkah Hukum Anda!

Melawan Tuduhan Santet: Jangan Takut, Ini Hak dan Langkah Hukum Anda!

 


Pernahkah Anda atau orang terdekat dituduh melakukan "guna-guna" atau santet? Tuduhan semacam ini bisa mengguncang jiwa, apalagi jika sampai ada laporan polisi.  Rasa cemas, takut, dan bingung mungkin melanda. Namun, jangan biarkan tuduhan tak berdasar merenggut ketenangan Anda. Artikel ini hadir untuk memberikan pencerahan, kekuatan, dan panduan hukum yang bisa Anda pegang erat.

 

 

Menguak Tabir "Guna-Guna" dalam Kacamata Hukum Kita

 

Di Indonesia, secara umum, perbuatan "guna-guna", "santet", atau "ilmu hitam" bukanlah tindak pidana langsung. Hukum kita berlandaskan pada bukti nyata, pada tindakan fisik yang jelas menimbulkan kerugian, bukan pada hal-hal gaib yang tak bisa dibuktikan secara ilmiah.

  

Memang, ada secercah perubahan di KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026. Pasal 252 di dalamnya mengkriminalisasi orang yang mengaku punya kekuatan gaib dan menjanjikan bisa menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan. Namun, pasal ini juga butuh bukti kuat, misalnya ada pengakuan sebagai dukun dan praktik yang nyata. Ingat, pasal ini belum berlaku sekarang.

 

Ketika Tuduhan Santet Berujung Laporan Polisi: Apa yang Akan Terjadi?

 

Meskipun santet bukan tindak pidana langsung, laporan polisi bisa saja diterima jika si pelapor mengaitkannya dengan pasal lain, seperti:


Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 KUHP): Jika ada unsur paksaan atau ancaman yang menimbulkan ketakutan. Tapi ingat, ini butuh bukti nyata, bukan sekadar klaim supranatural. 

 

Pencemaran Nama Baik/Fitnah (Pasal 310/311 KUHP): Jika tuduhan ini disebarkan secara luas dan merusak nama baik Anda.

 

Polisi kita cerdas. Mereka akan kesulitan memproses laporan yang hanya berdasarkan keyakinan adanya "guna-guna" tanpa bukti fisik atau perbuatan melanggar hukum yang nyata. Mereka akan mencari bukti konkret, seperti apakah ada ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang dilakukan (misalnya, mengirimkan barang mencurigakan) yang bisa dihubungkan dengan tindak pidana.

 

Ketika Panggilan Polisi Datang: Ketahui Hak Anda!

 

Jika polisi meminta "keterangan", Anda bisa dipanggil sebagai saksi (karena mengetahui sesuatu) atau sebagai terlapor (orang yang dilaporkan). Status ini krusial karena menentukan hak-hak yang Anda miliki.

 

Anda tidak wajib datang memenuhi panggilan polisi jika belum ada surat panggilan resmi. Jika pun datang, Anda tidak wajib memberikan keterangan yang merugikan diri sendiri tanpa didampingi penasihat hukum.

 

Jalan Terang Menuju Keadilan: Langkah yang Bisa Anda Ambil


Gunakan Pendampingan Hukum Profesional 

Ini adalah langkah paling utama dan mendesak. Anda membutuhkan pengacara yang berpengalaman, yang akan mendampingi Anda saat dipanggil polisi. Pengacara akan menjadi suara kebenaran Anda, menjelaskan posisi hukum yang sebenarnya, dan melindungi hak-hak Anda agar tidak terjerumus pada pengakuan yang tidak benar.


Pastikan Ada Surat Panggilan Resmi dari Polisi 

Sebelum melangkah, pastikan Anda menerima surat panggilan resmi. Surat ini harus jelas mencantumkan identitas pemanggil, siapa yang dipanggil, untuk perkara apa, dalam kapasitas apa (saksi/terlapor), dan dasar pasal yang disangkakan. Jangan pernah menanggapi panggilan lisan tanpa surat resmi.

 

Jangan Beri Keterangan Sendiri Tanpa Pengacara 

Jika Anda dipanggil sebagai terlapor, ingatlah, Anda punya hak untuk didampingi pengacara sejak awal pemeriksaan. Saran kami, jangan berikan keterangan apapun yang memberatkan diri atau yang tidak sesuai fakta. Cukup sampaikan bahwa Anda akan memberikan keterangan setelah didampingi pengacara.

 

 

Kumpulkan Setiap Kepingan Informasi dan Bukti:

 

Apakah ada riwayat perselisihan atau ketidaksukaan sebelumnya dengan tetangga tersebut?  Ini bisa menjadi petunjuk motif tuduhan.

 

Apakah Anda memiliki alibi (bukti keberadaan di tempat lain) pada saat dugaan "guna-guna" itu dilakukan (jika ada waktu spesifik yang dituduhkan)?

 

Apakah ada saksi (tetangga lain, keluarga) yang bisa memberikan keterangan bahwa Anda tidak terlibat hal-hal demikian atau bahwa tetangga tersebut memiliki masalah lain?

  

Pertimbangkan Laporan Balik 

Jika Fitnah Merajalela: Jika terbukti bahwa laporan tetangga tidak berdasar dan hanya bertujuan mencemarkan nama baik atau menakut-nakuti, setelah kasus ini ditangani, Anda dapat mempertimbangkan untuk melaporkan balik tetangga tersebut atas dugaan pengaduan palsu (Pasal 220 KUHP) atau pencemaran nama baik (Pasal 310/311 KUHP, atau UU ITE jika penyebarannya online).

 

Ingatlah, tuduhan "guna-guna" seringkali sulit dibuktikan secara hukum. Fokus utama adalah melindungi diri Anda dan kerabat Anda dari tuduhan yang tidak berdasar dan proses hukum yang tidak adil.  Jangan biarkan ketakutan menguasai. Dengan pendampingan hukum yang tepat dan pengetahuan akan hak-hak Anda, Anda bisa menghadapi badai ini dengan tegar dan meraih keadilan.


Konsultasi Hukum Terkait Tuduhan Guna-Guna Dan Laporan Polisi by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang

Lebih baru Lebih lama