%20Ilegal,%20Jangan%20Takut%20Melapor%20!.jpg)
Waspada Jebakan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Jangan Takut Melapor !
Halo Sahabat Keadilan !
Pernahkah Anda terjebak dalam masalah pinjaman online
(pinjol) dengan bunga mencekik, atau bahkan merasa diintimidasi saat ditagih ?
Kasus yang dialami oleh Bapak Fxxxx dari Brebes ini bisa menjadi pelajaran
penting bagi kita semua. LBH Mata Elang akan membahasnya agar masyarakat lebih
waspada dan tahu bagaimana harus bertindak.
Terjebak Pinjol "Arisan Online" dengan Bunga Selangit
Bapak Fxxxx bercerita, beliau terjerat pinjaman dan
"arisan online" di mana bunga yang dikenakan sangat besar. Bayangkan,
pinjam Rp 2 juta, harus mengembalikan Rp 2,5 juta hanya dalam 7 hari! Itu artinya bunga 25% dalam seminggu, atau
bisa mencapai lebih dari 1200% dalam setahun!
Meskipun Bapak Fxxxx merasa sudah membayar lebih banyak dari
uang yang ia terima, pihak pemberi pinjaman terus menekan. Puncaknya, Bapak
Fxxxx didatangi ke rumahnya pada jam 10 malam dan diteriaki! Tentu saja hal ini sangat meresahkan dan
mengganggu.
Apa Kata Hukum ?
Dari kacamata hukum, ada beberapa hal penting yang perlu
kita pahami:
Praktik Rentenir Online Ilegal. Bunga pinjaman setinggi itu
jelas tidak wajar dan sangat mencurigakan.
Ini adalah ciri-ciri praktik rentenir yang kemungkinan besar tidak punya
izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum untuk menagih utang dengan cara
yang melanggar aturan dan privasi Anda.
Bahkan, data pribadi Anda juga bisa disalahgunakan.
Perjanjian Pinjaman Cacat Hukum. Perjanjian dengan bunga
yang tidak masuk akal seperti ini bisa dianggap tidak sah atau bertentangan
dengan hukum, sehingga berpotensi dibatalkan.
Sebagai peminjam, Anda punya hak untuk dilindungi dari praktik pinjaman
yang merugikan.
Intimidasi dan Perbuatan Tidak Menyenangkan. Tindakan
mendatangi rumah pada malam hari sambil berteriak-teriak itu masuk kategori
perbuatan tidak menyenangkan atau bahkan pengancaman dalam hukum pidana
(KUHP). Ini bisa menjadi dasar bagi Anda
untuk melapor ke polisi.
Lalu, Bagaimana Jika Anda Mengalami Hal Serupa ?
Jika Anda atau orang terdekat mengalami masalah seperti
Bapak Fxxxx, jangan panik dan lakukan langkah-langkah ini :
STOP Pembayaran Lanjutan ! Jika Anda merasa sudah membayar
lebih banyak dari pinjaman pokok ditambah bunga yang wajar (atau sudah merasa
tertipu), jangan teruskan pembayaran ke pihak yang melakukan intimidasi. Jangan biarkan diri Anda terus diintimidasi.
Kumpulkan Bukti. Simpan semua riwayat chat, tangkapan layar
percakapan, bukti transfer, rekaman suara (jika ada), atau informasi lain
tentang identitas pihak pemberi pinjaman/arisan. Bukti-bukti ini sangat penting !
Cek Legalitas Pinjol. Cek apakah aplikasi atau platform
pinjaman tersebut terdaftar resmi di OJK melalui situs web OJK. Jika tidak terdaftar, itu PASTI pinjol
ilegal !
Laporkan ke Polisi. Segera laporkan dugaan praktik rentenir
ilegal dan tindakan intimidasi (perbuatan tidak menyenangkan/pengancaman) ke
kantor polisi terdekat. Sertakan semua
bukti yang Anda punya. Ini adalah cara
paling efektif untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menghentikan teror.
Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK. Selain ke
polisi, laporkan juga pinjol ilegal ini ke Satgas Waspada Investasi OJK agar
platformnya bisa ditindak dan diblokir.
LBH Mata Elang Siap Mendampingi Anda !
LBH Mata Elang berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak
masyarakat dan memastikan keadilan ditegakkan.
Jika Anda membutuhkan pendampingan hukum terkait masalah pinjol ilegal,
penelantaran, sengketa tanah, atau masalah hukum lainnya, jangan ragu untuk
menghubungi kami. Kami siap membantu
menganalisis bukti, mengidentifikasi
celah hukum, membantu proses
pelaporan, dan mendampingi Anda di
setiap proses hukum yang diperlukan.
Jangan biarkan diri Anda menjadi korban praktik merugikan
seperti ini. Lawan dan perjuangkan hak-hak Anda !
Disclaimer : Artikel ini adalah edukasi awal berdasarkan
kasus nyata. Untuk konsultasi lebih lanjut dan mendalam, disarankan menyertakan data atau dokumen terkait lainnya.
Konsultasi Hukum Online - Terkait Dugaan Praktik Rentenir Online Dan Perbuatan Tidak Menyenangkan by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang