
Laporan Penipuan Online Belum Ada Titik Terang? Begini Cara Mendorong Penyelidikan Polisi!
Menjadi korban penipuan online memang menyakitkan. Lebih
frustrasi lagi, jika laporan yang sudah kita ajukan ke pihak berwajib tak
kunjung ada kejelasan. Banyak masyarakat yang merasa kebingungan dan tidak tahu
harus berbuat apa selanjutnya. Melalui konsultasi hukum dengan lembaga bantuan
hukum, Anda bisa mendapatkan panduan dan dukungan.
Salah satu kasus yang baru-baru ini ditangani oleh LBH Mata
Elang adalah kasus Saudari X. Ia menjadi korban penipuan online dengan kerugian
yang cukup besar. Meski sudah melaporkan ke Polres Gresik sejak Mei 2025 dan ke IASC (Indonesia Cyber Security Assistance
Centre) sejak tiga bulan lalu , belum ada progres berarti dari laporannya.
Saudari X mengalami kerugian signifikan akibat penipuan pada 11 Maret 2025,
dengan dana ditransfer ke beberapa rekening atas nama AXXXX, SXXXX AXXXX, dan
YXXXX SXXXX.
Jika Anda mengalami hal serupa, jangan berkecil hati! Ada langkah-langkah proaktif yang bisa Anda ambil untuk mendorong proses penyelidikan.
Langkah-Langkah yang Perlu Anda Lakukan
Berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Bantuan Hukum Mata
Elang, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda terapkan:
Inventarisasi dan Klarifikasi Bukti Transaksi
Buat daftar kronologis dan rinci semua transaksi transfer
uang yang terjadi. Cantumkan tanggal, waktu, jumlah, nama bank pengirim dan
penerima, serta nama pemilik rekening tujuan.
Pastikan semua bukti transfer (mutasi rekening, struk,
screenshot m-banking/e-wallet) tersimpan baik dan siap digunakan. Ini penting untuk menguatkan bukti dan
mengklarifikasi total kerugian secara akurat.
Mendorong Progres Penyelidikan di Polres
Kunjungan Langsung ke Penyidik
Datangi kembali Polres Gresik (atau Polres tempat Anda melapor) dan temui penyidik yang menangani laporan Anda. Tanyakan secara spesifik perkembangan kasus, langkah yang sudah diambil (misalnya, permintaan data ke bank), dan kendala yang dihadapi.
Permohonan SP2HP. Minta penyidik untuk menerbitkan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala. Ini
adalah hak Anda untuk mengetahui perkembangan kasus.
Klarifikasi Data dan Bukti. Jika ada data tambahan atau
klarifikasi mengenai total kerugian dan bukti transfer yang lebih rinci,
sampaikan kepada penyidik untuk melengkapi berkas penyelidikan.
Dorong Penelusuran Rekening. Tegaskan kembali pentingnya
pelacakan aliran dana ke rekening-rekening yang dilaporkan agar penyidik dapat
berkoordinasi dengan pihak bank dan penyedia layanan e-wallet/e-money untuk
pemblokiran atau penelusuran.
Surat Permohonan Atensi atau Gelar Perkara (Opsional)
Jika kunjungan langsung tidak membuahkan hasil memuaskan,
Anda dapat mengajukan surat permohonan atensi kepada atasan penyidik (misalnya,
Kasat Reskrim) atau bahkan ke Divisi Propam Polri jika ada indikasi penanganan
yang tidak profesional.
Anda juga berhak mengajukan permohonan untuk dilakukannya gelar
perkara guna mengevaluasi progres penyelidikan dan mencari solusi atas hambatan
yang ada.
Koordinasi Lanjutan dengan IASC (jika relevan)
Jika informasi dari IASC krusial, hubungi kembali mereka
untuk mendapatkan update status pengaduan dan tanyakan apakah ada koordinasi
yang bisa dilakukan dengan pihak kepolisian.
Pentingnya Pendampingan Hukum
Mendorong kasus penipuan online yang mandek seringkali
membutuhkan pemahaman prosedur hukum dan komunikasi yang efektif dengan pihak
kepolisian. Jika diperlukan, Lembaga Bantuan Hukum Mata Elang siap memberikan
pendampingan hukum lebih lanjut. Mereka
dapat membantu menyusun surat-surat permohonan, mendampingi Anda saat bertemu
penyidik, dan memberikan konsultasi hukum berkelanjutan terhadap setiap
perkembangan yang terjadi.
Jangan biarkan laporan Anda mengendap tanpa kejelasan. Dengan langkah-langkah proaktif dan dukungan dari lembaga bantuan hukum, Anda dapat memperjuangkan hak-hak Anda sebagai korban dan membantu pihak berwenang menindak pelaku kejahatan online.
Konsultasi Hukum Online - Kasus Penipuan Online Yang Sudah Dilaporkan Belum Ada Tindak Lanjut by Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang